Ketua DPP PSI Menjelaskan Pelanggaran Anggota DPRD Viani Limardi Melalui Proses Panjang Hingga Pemecetan

Jakarta - Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Isyana Bagoes Oka angkat bicara mengenai pemberhentian Viani Limardi dari keanggotaan partai. Kata dia, pemecatan tersebut sejak 25 September 2021.

"TPF (tim pencari fakta) juga telah memanggil secara resmi Sis Viani Limardi. Dalam sesi tersebut, yang bersangkutan diberi kesempatan luas untuk menyampaikan jawaban dan sanggahan atas pertanyaan TPF,"kata Isyana dalam keterangan tertulis, Rabu (29/9/2021).

Isyana mengaku kaget surat pemberhentian salah satu anggotanya telah menyebar. Lanjut dia, keputusan tersebut dibuat setelah melalui proses panjang, berupa evaluasi dan penilaian berjenjang.

Berdasarkan hasil penilaian tersebut, Viani dinyatakan tidak lagi sejalan dengan visi misi partai dan terbukti melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai, tepatnya AD/ART Pasal 5 tentang kewajiban anggota.

"Selanjutnya, kami mengambil keputusan memberhentikan Sis Viani dari keanggotaan partai. Langkah ini terpaksa kami lakukan dalam rangka menegakkan garis perjuangan partai,"ucapnya. Isyana menyatakan saat ini Viani Limardi praktis tidak bisa lagi menjadi anggota DPRD DKI Jakarta yang mewakili PSI.

Nantinya pihaknya akan segera mengirimkan surat ke pimpinan DPRD DKI Jakarta terkait pemberhentian Viani Limardi.

"Berdasarkan UU MD3, terkait pemberhentian sebagai anggota DPRD, DKI Jakarta, perlu ada keputusan dari Mendagri. Namun sampai terbitnya keputusan tersebut, sejak surat DPP PSI dikeluarkan pada Sabtu 25 September 2021, Sis Viani sudah bukan lagi bagian dari keluarga besar PSI. Segala tindakan Sis Viani setelahnya tidak terkait lagi dengan PSI,"jelas dia.

Tolak Pemberhentian

Sebelumnya, Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi yang dipecat oleh DPP PSI berencana akan melakukan penuntutan karena dituding menggelembungkan dana reses. Gugatan secara perdata akan dilayangkan kepada PSI.

"Kali ini saya tidak akan tinggal diam, dan saya akan melawan dan menggugat PSI sebesar Rp 1 triliun,"kata Viani dalam keterangan tertulis, Selasa (28/9/2021).

Dia membantah telah menggelembungkan dana reses yang dituduhkan PSI. Tuduhan tersebut terdapat dalam surat pergantian antar-waktu (PAW).

"Tidak ada sama sekali saya melakukan pengelembungan dana reses, itu fitnah yang sangat busuk dan bertujuan membunuh karakter saya,"ucapnya

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KPU Memberikan Usul Tiga Opsi Tanggal Pemilu 2024

Pengibaran Bendera Bintang Bulan Berkibar Dalam Upacara Milad-45 GAM di Kota Lhokseumawe

Karena Produksi Vaksin Covid-19 Membuat Sembilan Orang Jadi Miliuner Mendadak