Ketua DPP PSI Menjelaskan Pelanggaran Anggota DPRD Viani Limardi Melalui Proses Panjang Hingga Pemecetan
Jakarta - Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Isyana Bagoes Oka angkat
bicara mengenai pemberhentian Viani Limardi dari keanggotaan partai.
Kata dia, pemecatan tersebut sejak 25 September 2021.
"TPF (tim pencari fakta) juga telah memanggil secara resmi Sis Viani
Limardi. Dalam sesi tersebut, yang bersangkutan diberi kesempatan luas
untuk menyampaikan jawaban dan sanggahan atas pertanyaan TPF,"kata
Isyana dalam keterangan tertulis, Rabu (29/9/2021).
Isyana mengaku kaget surat pemberhentian salah satu anggotanya telah
menyebar. Lanjut dia, keputusan tersebut dibuat setelah melalui proses
panjang, berupa evaluasi dan penilaian berjenjang.
Berdasarkan hasil penilaian tersebut, Viani dinyatakan tidak lagi
sejalan dengan visi misi partai dan terbukti melanggar Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai, tepatnya AD/ART Pasal 5
tentang kewajiban anggota.
"Selanjutnya, kami mengambil keputusan memberhentikan Sis Viani dari
keanggotaan partai. Langkah ini terpaksa kami lakukan dalam rangka
menegakkan garis perjuangan partai,"ucapnya. Isyana menyatakan saat ini Viani Limardi praktis tidak bisa lagi menjadi anggota DPRD DKI Jakarta yang mewakili PSI.
Nantinya pihaknya akan segera mengirimkan surat ke pimpinan DPRD DKI Jakarta terkait pemberhentian Viani Limardi.
"Berdasarkan UU MD3, terkait pemberhentian sebagai anggota DPRD, DKI
Jakarta, perlu ada keputusan dari Mendagri. Namun sampai terbitnya
keputusan tersebut, sejak surat DPP PSI dikeluarkan pada Sabtu 25
September 2021, Sis Viani sudah bukan lagi bagian dari keluarga besar
PSI. Segala tindakan Sis Viani setelahnya tidak terkait lagi dengan
PSI,"jelas dia.
Tolak Pemberhentian
Sebelumnya, Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi yang dipecat oleh DPP
PSI berencana akan melakukan penuntutan karena dituding
menggelembungkan dana reses. Gugatan secara perdata akan dilayangkan
kepada PSI.
"Kali ini saya tidak akan tinggal diam, dan saya akan melawan dan
menggugat PSI sebesar Rp 1 triliun,"kata Viani dalam keterangan
tertulis, Selasa (28/9/2021).
Dia membantah telah menggelembungkan dana reses yang dituduhkan PSI.
Tuduhan tersebut terdapat dalam surat pergantian antar-waktu (PAW).
"Tidak ada sama sekali saya melakukan pengelembungan dana reses, itu fitnah yang sangat busuk dan bertujuan membunuh karakter saya,"ucapnya
Komentar
Posting Komentar