Ketua DPP PSI Menjelaskan Pelanggaran Anggota DPRD Viani Limardi Melalui Proses Panjang Hingga Pemecetan
Jakarta - Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Isyana Bagoes Oka angkat bicara mengenai pemberhentian Viani Limardi dari keanggotaan partai. Kata dia, pemecatan tersebut sejak 25 September 2021. "TPF (tim pencari fakta) juga telah memanggil secara resmi Sis Viani Limardi. Dalam sesi tersebut, yang bersangkutan diberi kesempatan luas untuk menyampaikan jawaban dan sanggahan atas pertanyaan TPF,"kata Isyana dalam keterangan tertulis, Rabu (29/9/2021). Isyana mengaku kaget surat pemberhentian salah satu anggotanya telah menyebar. Lanjut dia, keputusan tersebut dibuat setelah melalui proses panjang, berupa evaluasi dan penilaian berjenjang. Berdasarkan hasil penilaian tersebut, Viani dinyatakan tidak lagi sejalan dengan visi misi partai dan terbukti melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai, tepatnya AD/ART Pasal 5 tentang kewajiban anggota. "Selanjutnya, kami mengambil keputusan memberhentikan Sis Viani dari keanggotaan parta